·
Shalat Jama’ dan Shalat Qashar
Ada ketentuan mengenai pelaksanaan shalat yang berlaku
khusus sebagai keringanan bagi orang yang sedang musafir, yakni mereka
dibenarkan melakukannya dengan cara jama’ atau qashar sebab suasana perjalanan
selalu mengandung berbagai kesulitan. Shalat jama’ dan qashar merupakan
keringanan yang diberikan Allah, sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu
bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu”,
(QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah yang
disuruh oleh Rasulullah SAW untuk menerimanya, (HR.Muslim).
1.
Shalat Jama’
Shalat Jama’Menurut bahasa shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab. tertentu.
Shalat jama’ ada dua macam, yakni :
a. Jama’ Taqdim
yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat
maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.
b. Jama’ Ta’khir
yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat
maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
Syarat
Jama’ Taqdim
a. Berniat jama’ pada waktu melaksanakan
sholat yang pertama.b. Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.
Cara
Melaksanakan Jama’ Taqdim
a. Shalat zhuhur
dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4
rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur).
Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung
mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.
b. Shalat maghrib
dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3
rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib).
Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung
mengerjakan shalar isya 4 rakaat.
Syarat Jama’ Takhir
a.
Niat jama takhir
dilakukan pada shalat yang pertama.
b. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang
kedua.
Cara Melaksanakan Jama’ Takhir
a. Shalat zhuhur
dan ashar dilakukan pada waktu ashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat
bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu
ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan
iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.
b. Shalat maghrib
dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat
bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk
waktu isya ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai
dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.
2.
Shalat Qashar
Shalat
qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang
jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas
adalah zhuhur, ashar dan isya.
Syarat Sah
Shalat Jama’ dan Shalat Qashar
1.
Perjalanan yang
dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan
sebagainya.
2.
Perjalanan
tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : “Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”. Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas RA mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : “Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”. Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas RA mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh
Adapun batas jarak
orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu
Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada
batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh
menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti,
Rasulullah SAW mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
·
Shalat Khauf
Shalat Khauf dibenarkan didalam
keadaan peperangan melawan orang kafir, sesuai dengan petunjuk yang diberikan
oleh ayat:
)u |MZä. öNÍkÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& #sÎ*sù (#rßyÚy (#qçRqä3uù=sù `ÏB öNà6ͬ!#uur ÏNù'tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2t÷zé& óOs9 (#q=|Áã (#q=|Áãù=sù y7yètB (#räè{ù'uø9ur öNèduõÏn öNåktJysÎ=ór&ur 3 ¨ur z`Ï©!$# (#rãxÿx. öqs9 cqè=àÿøós? ô`tã öNä3ÏFysÎ=ór& ö/ä3ÏGyèÏGøBr&ur tbqè=ÏJusù Nà6øn=tæ \'s#ø¨B ZoyÏnºur 4 wur yy$oYã_ öNà6øn=tã bÎ) tb%x. öNä3Î/ ]r& `ÏiB @sܨB ÷rr& NçFZä. #ÓyÌö¨B br& (#þqãèÒs? öNä3tGysÎ=ór& ( (#räè{ur öNä.uõÏn 3 ¨bÎ) ©!$# £tãr& tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 $\/#xtã $YYÎgB
“Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah
dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang
kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan
hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin
supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu
kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu,
jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan atau Karena kamu memang
sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah menyediakan azab yang
menghinakan bagi orang-orang kafir itu”.
(QS. An-Nisa’: 102)
Sebagai keringanan, shalat khauf
juga diperti mebenarkan pada peperangan lain yang mubah seperti melawan para
pemberontak, gerombolan perampok, atau pengacau yang mengganggu perjalanan,
tetapi tidak boleh pada peperangan yang dilarang.
Cara pelaksanaannya ada tiga macam dan ini tergantung
pada keadaan yang sedang dialami;
1.
Musuh berada
tidak pada arah kiblat dan tidak kelihatan bila kaum muslimin melakukan shalat,
jumlah pasukan Islam cukup banyak sehingga sebagian mereka diperkirakan mampu
menahan serangn musuh yang dikuatirkan dating tiba-tiba.
Dalam
keadaan seperti ini, cara yang terbaik ialah seperti yang dilakukan Rosulullah
SAW pada perang Zat Al-Riqa’ di daerah Najd. Imam membagi dua pasukannya,
sebagian berjaga-jaga menghadapi musuh dan sebagian lagi shalat bersamanya
ditempat yang aman. Mereka melakukan shalat dengan berjama’ah, tetapi, bila
imam telah bangkit ke raka’at kedua, para jema’ah memisahkan diri (mufaraqah)
dan melanjutkan shalatnya sendiri-sendiri. Imam memanjangkan masa berdirinya pada
raka’at kedua. Jema’ah pertama menyelesaikan shalat hingga salam, kemudian
menggantikan kelompok pasukan lain menghadapi musuh dan kelompok itupun
membentuk jema’ah baru melakukan shalat bersama imam yang masih berdiri
menantikan mereka. Pada waktu imam duduk tasyahhud mereka bangkit melakukan
raka’at kedua. Imam terus duduk menanti sampai mereka menyusul duduk tasyahhud
pula, kemudian melakukan salam bersama-sama.
Untuk
shalat Magrib sebaaiknya imam melakukan dua raka’at bersama jama’ah pertama dan
satu raka’at dengan jama’ah kedua. Ia dapat menanti kedatangan mereka pada
waktu duduk tasyahhudnya, tetapi lebih baik pada waktu berdiri untuk raka’at
ketiga. Bila shalat itu empat raka’at ia melakukan dua raka’at bersama
taip-tiap kelompok.
2.
Musuh berada pada
arah kiblat
Dalam
hal ini imam membariskan jama’ah menjadi dua shaf dan melakukan takbiratul
ihram. Seluruh jama’ah shalat bersama dengan imam sampai i’tidal pada raka’at
pertama. Ketiak imam sujud, hanya salahsatu shaf yang mengikuti, sedangkan shaf
yang lain tetap berdiri untuk berjaga-jaga. Setelah imam dan shaf yang
mengikutinya bangkit dari sujud, shaf yang berjaga-jaga tadi pun sujud dan
seterusnya sampai mereka berdiri kembalu bersama imam untuk raka’at kedua.
Raka’at kedua kembali dilakukan bersama-sama sampai dengan i’tidal, dan shaf
yang tadinya berjaga-jaga pada raka’at pertama mendapat giliran untuk sujud
bersama imam. Setelah imam duduk tasyahhud, barulah shaf yang nerjaga-jaga tadi
sujud dan menyusulnya untuk kemudian bersama-sama bertasyahhud dan salam dengan
imam.
Cara
seperti ini dilakukan oleh Rasulullah SAW pada perang ‘Asafan sesuai dengan
yang tersebut pada riwayat Abu Daud.
Shalat
khauf seperti ini dapat dilaksanakan apabila musuh berada disebelah arah
kiblat, tidak terlindung dari pandangan, dan jumlah pasukan kaum muslimin cukup
banyak sehingga sebagian mereka cukup memadai untuk menghadapi serangan musuh.
3.
Dalam kedaan
perang sedang berkecamuk
Bila
pasukan sedang terlibat dalam kecamuk perang, kedaan benar-benar genting dan
jumlah pasukan tidak dapat dibagi, maka shalat dilakukan menurut cara yang
memungkinkan, dengan berkendaraan atau sambil berjalan, sesuai dengan ayat:
÷bÎ*sù óOçFøÿÅz »w$y_Ìsù ÷rr& $ZR$t7ø.â ( !#sÎ*sù ÷LäêYÏBr& (#rãà2ø$$sù ©!$# $yJx. Nà6yJ¯=tæ $¨B öNs9 (#qçRqä3s? cqãKn=÷ès?
“Jika kamu dalam keadaan
takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian
apabila kamu Telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah
Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”. (QS. Al-Baqarah: 239)
Bahkan
dalam kedaan tersebut bila tidak memungkinkan lagi menghadap kiblat, shalat
dapat dilakukan dengan tidak menhadap ke kiblat. Pelaksanaan rikun-rukun shalat
seperti ruku’ dan sujud disesuaikan dengan kemungkinan, apabila tidak dapat
dilakukan dengan sempurna dapat digantikan dengan isyarat saja.
·
Shalat orang sakit
Syari’at islam
dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu
pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah
Ta’ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ
اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)
Allah Ta’ala juga
memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan menurut kemampuan
mereka dalam firman-Nya:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)
Orang yang sakit
tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya
menurut kemampuan masing-masing. Dengan ini nampaklah keindahan syari’at dan
kemudahannya.
Diantara kewajiban
agung yang harus dilakukan orang yang sakit adalah sholat. Banyak sekali kaum
muslimin yang kadang meninggalkan sholat dengan dalih sakit atau memaksakan
diri sholat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya
merasakan beratnya sholat bahkan merasakan hal itu sebagai beban yang
menyusahkannya.
Solusinya adalah
kewajiban mengenal hukum-hukum dan tata cara sholat orang yang sakit sesuai
petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.
Tata cara
sholat orang yang sakit
Tata cara shalat
orang sakit dapat diringkas dalam keterangan berikut ini:
a. Diwajibkan atas
orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya
bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقُومُواْ
لِلّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah
untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits ‘Imrân di atas.
Diwajibkan juga
orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke
tembok atau berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais radhiallahu
‘anha yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ
عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka
beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran. (HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah
Ash-Shohihah 319). Demikian juga orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun
keadaannya seperti orang rukuk.
Syeikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam
segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat,
tembok, tiang ataupun manusia.
b. Orang sakit
yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur
kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka
menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali
maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk
sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin.
c. Orang sakit
yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan
hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah
menyatakan, “Para ulama telah ber-ijma’ (bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak
mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk.
d. Orang sakit
yang dikhawatirkan akan menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya
atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk. Syeikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Yang benar adalah kesulitan (masyaqqah)
membolehkan sholat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri
maka ia boleh shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يُرِيدُ
اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Qs. Al-Baqarah/2:185)
Sebagaimana juga
bila berat berpuasa bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan
berbuka dan tidak berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia
dibolehkan shalat dengan duduk.
Orang yang sakit
apabila sholat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya
berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Aku melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan bersila. (Syarhu al-Mumti’ 4/463 )
Juga karena
bersila secara umum lebih enak dan tuma’ninah (tenang) dari duduk iftirâsy.
Apabila rukuk maka
rukuk dengan bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya
di lututnya, karena ruku’ berposisi berdiri.
Dalam keadaan
demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu
Abas radhiallahu ‘anhuma yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ
أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk
bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya
ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Bila tidak mampu
juga maka ia meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk
sujud. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya
dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.
e. Orang sakit
yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan
berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan
wajahnya ke arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain:
صَلِّ قَائِمًا
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Sholatlah
dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga
maka berbaringlah. (HR al-Bukhari
no. 1117)
Dalam hadits ini
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan sisi mana ke
kanan atau ke kiri sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya.
Apabila miring ke kanan lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring
ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya
sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits
‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
Dahulu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh
urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim no 396). Kemudian melakukan ruku’ dan
sujud dengan isyarat menundukkan kepala ke dada dengan ketentuan sujud lebih
rendah dari ruku’.
Apabila tidak
mampu menggerakkan kepalanya maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga
pendapat:
- Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku’
maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ lalu membuka matanya.
Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
- Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat
dengan perkataan.
- Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat
yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin
merojihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rojih dari tiga pendapat
tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu
dilakukan. Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya
dan Allah berfirman:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)”
f. Orang sakit
yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan
terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat
kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di
sebelah timur dan kakinya di arah barat.
g. Apabila tidak
mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu
mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan
firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ
اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)
h. Orang sakit
yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalat sesuai keadaannya dengan
dasar firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)
i. Orang yang sakit
dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan
anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan
hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.
j. Apabila orang
sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya ia
tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia melaksanakan
sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak
perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut
telah sah. (al-Mughni 2/577, Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz 12/243
dan Syarhu al-Mumti’ 4/472-473).
k. Apabila orang
sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya untuk
sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini
didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا
فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ:
صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ
أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya
sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya.
Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka
dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah
dari ruku’nya.” (HR. Al-Baihaqi
dalam Sunan al-Kubro 2/306 dan Syeikh al-Albani dalam Silsilah
ash-Shohihah no. 323 menyatakan: “Yang pasti bahwa hadits ini dengan
kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih.”)
Demikianlah
sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit,
mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat
mereka. Dengan harapan setelahnya mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena
sakit yang dideritanya. Wabillahi at-taufiq.
·
Shalat diatas Kendaraan
Orang yang sedang
berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam
kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar, adakalanya
sesorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk
melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis kendaraan
yang ditumpanginya.
Rasulullah
SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas
perahu. Beliau bersabda : “Sholatlah di
dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR.
Ad-Daruquthni).
Bila
selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan, maka
hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi bila
memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik
pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini
dilakukan mengingat :
1. Shalat adalah
ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan baik secara
normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau dalam safar
lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak didapati dalil/contoh dari
Rasullullah.
2. Kendaraan di
masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan lain-lain) yang
dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam shalat wajib
Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena Nabi melakukan
shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam shalat. Atau
pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna.
3. Sedangkan
kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi bisa berbentuk
kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan ini ibarat
rumah yang berjalan karena besar dan sesorang bisa melakukan shalat dengan
sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak bisa
dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan
berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan sembarang waktu
karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri.
4. Tetapi bila
kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya berhenti, turun dan
melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa melakukannya dengan sempurna.
5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi
tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang
menceritakan bahwa Nabi SAW berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan.
Tentunya ini bukan salat sunnah tetapi shalat wajib karena shalat wajib
waktunya telah ditetapkan.

0 komentar:
Poskan Komentar
Makasih dah mau ngasih komen smoga bermanfaat bagi semua kalangan dan bloger, Komentar anda sangat berarti bagi saya, mohon kritik dan saran