QIYAS
A.
Latar Belakang
Sebagai umat islam, dalam kehidupan
sehari-hari ada aturan yang mengatur segala aktivitas kita. Semua ada
batasan-batasan tertentu dan aturan-aturan menjalankannya. Dan semua aturan dan
batasan hukum yang mengatur umat islam didasarkan pada al Qur’an dan al Hadits.
Tetapi permasalahannya terletak pada
permasalahan manusia yang sangat komplek dan banyak peristiwa yang terjadi
dalam kehidupan tapi tidak ada nashnya dalam al Qur’an maupun al Hadits.
Dulu ketika pada masa rosululloh semua
permasalahan yang timbul mudah diatasi dan tidak ada perbedaan pendapat, karena
ditanyakan langsung kepada rosululloh. Tetapi dimasa sekarang, jikalau ada
permasalahan yang timbul bahkan banyak sekali permasalahan yang timbul dan
tidak kita temukan nash hukumnya dalam al Qur’an maupun al Hadits, disini para
ulama’ mencari pendekatan yang sah, yaitu dengan ijtihad. Dan salah satu
ijtihad itu dengan qiyas.
Berangkat dari sini penulis mengambil
tema Qiyas dalam makalah ini, karena penulis menimbang banyaknya permasalahan
yang muncul di masyarakat yang nashnya tidak ditemukan dalam Qur’an dan Hadits.
Dan penulis menganggap banyak permasalahan yang dapat ditemukan jawabannya
dengan cara qiyas. Disini penulis membahas tentang hal-hal yang berkaitan
dengan qiyas.
B.
Definisi Qiyas
Qiyas secara bahasa : Pengukuran ( التقدير
) dan Penyamaan (المساواة). Sedangkan menurut istilah adalah
تسوية فرع بأصل في حكم
لعلَّة جامعة بينهما
"Menyamakan
cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum dikarenakan berkumpulnya
sebab yang sama antara keduanya."
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu
yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan
dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat
definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya
dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan
hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat
akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar, nash
hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana
firman Allah Swt:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah
memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan
khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
1. Kelompok
jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak
jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka
sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya
illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk
menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai
dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3. Kelompok
yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena
persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini
menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
C.
Rukun dan Syarat Qiyas
1.
Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas atau sesuatu yang
harus ada dalam qiyas yaitu :
1)
Cabang (الفرع) : yang diqiyaskan (المقيس).
2)
Pokok/ashl (الأصل) : yang diqiyaskan kepadanya (المقيس
عليه)
3)
Hukum (الحكم) :
ماإقتضاه
الدليل الشرعي من وجوب،أوتحريم،أوصحة،أوفساد،أوغيرها
"Apa
yang menjadi konsekuensi dalil syar'i dari yang wajib atau harom, sah atau rusak, atau yang selainnya."
4)
Sebab/'illah (العلة)
المعنى الذي ثثبت
بسببه حكم الآصل
"Sebuah
makna dimana hukum ashl ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ini
merupakan empat rukun qiyas, dan qiyas merupakan salah satu dalil yang hukum-hukum syar'i ditetapkan
dengannya. Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah
menunjukkan dianggapnya
qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari al-Kitab :
1) Firman Alloh ta'ala
:
ª!$# üÏ%©!$# tAtRr& |=»tGÅ3ø9$# Èd,ptø:$$Î/ tb#uÏJø9$#ur
Allah-lah yang menurunkan kitab dengan
(membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان )َ
adalah sesuatu yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan
dengannya.
2) Firman Alloh ta'ala
:
t $yJx. !$tRù&yt/ tA¨rr& 9,ù=yz çnßÏèR
"Sebagaimana
Kami telah memulai panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya"
[QS. Al-Anbiya : 104].
Alloh ta'ala menyerupakan
pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang
mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di
antara dalil-dalil sunnah :
1)
Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada
seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah
meninggal :
أرأيت لو كان على أمك دين فقضيته أكان يؤدي ذلك
عنها؟ قالت نعم قال فصومي عن أمك
"Bagaimana
pendapatmu jika ibumu memiliki hutang lalu kamu membayar-nya? Apakah hutang tersebut tertunaikan
untuknya?" Dia menjawab
: "Ya". Beliau bersabda: "Maka berpuasalah untuk ibumu."
2)
Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallohu
alaihi wa sallam lalu ia berkata:
يارسولالله
ولدلي غلام أسودفقال هل لك من إبل؟قال نعم قال ما لونها ؟قال حمر قال هل فيها من
أورق قال نعم فأ ن ذلك ؟قال لعله نزعه عرق ققال فلعل إبنك هذا نزعه
"Wahai
Rosullulloh! Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit
hitam." Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu
memiliki unta? Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja
warnanya?" Ia menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada
yang berwarna keabu- abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata:
"Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Mungkin uratnya ada yang salah"
Nabi berkata: "Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat".
Demikian
ini seluruh contoh yang ada dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran
qiyas karena di dalamnya ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.
2.
Syarat-syarat Qiyas :
1)
Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat
darinya, maka tidak dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma'
atau perkataan shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan shohabat adalah
hujjah. Dan qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dinamakan
sebagai anggapan yang rusak (فاسد الاعتبار).
Contohnya
: dikatakan : bahwa wanita rosyidah (baligh, berakal, dan bisa mengurus diri
sendiri) sah untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, diqiyaskan kepada
sahnya ia berjual-beli tanpa wali. Ini adalah qiyas yang rusak karena
menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam:
لاَ
نِكَاح إِلاَّ بِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan
wali."
2) Hukum ashl-nya
tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya itu tetap
dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi diqiyaskan
dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut
adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang lainnya
yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena mengqiyaskan
kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl; menjadi panjang
tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku pada
jagung diqiyaskan dengan beras, dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan
gandum, qiyas yang seperti ini tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba
pada jagung diqiyaskan dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang
tetap dengan nash.
3) Pada hukum ashl
terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar memungkinkan untuk
dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum ashl-nya
adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak diketahui 'illah-nya),
maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung unta
dapat membatalkan wudhu diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan burung
unta dengan unta, maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar karena
hukum ashl-nya tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan tetapi
perkara ini adalah murni ta'abbudi berdasarkan pendapat yang masyhur
(yakni dalam madzhab al-Imam Ahmad rohimahulloh).
4) 'Illah-nya mencakup
makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan 'illah tersebut
diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah memabukkan pada khomer.
Jika maknanya merupakan sifat yang paten
(tetap) yang tidak ada kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah
menentukan 'illah dengannya, seperti hitam dan putih.
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu
anhuma : bahwa Bariroh diberi pilihan tentang suaminya ketika ia
dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata : "suaminya ketika itu adalah seorang
budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam"
merupakan sifat yang tetap yang tidak ada hubungannya dengan hukum, oleh karena
itu berlaku hukum memilih bagi seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam
keadaan memiliki suami seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan
hukum tersebut tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami
seorang yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.
5) 'Illah tersebut ada
pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam ashl,
seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan mengatakan
"uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent)
tidak terdapat pada cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam
pengharoman riba pada gandum adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan
berlaku riba pada apel dengan diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini
tidak benar, karena 'illah (pada ashl-nya) tidak terdapat pada
cabangnya, yakni apel tidak ditakar.
D.
JENIS-JENIS QIYAS
Qiyas
terbagi menjadi Qiyas Jali ( جلي ) dan Qiyas Khofi (خفي)
1.
Qiyas jali (jelas) adalah : yang tetap 'illahnya
dengan nash atau ijma' atau dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl
dan cabangnya. Contoh yang 'illah-nya tetap dengan nash :
Mengqiyaskan larangan istijmar (bersuci dengan batu atau yang
semisalnya, pent) dengan darah najis yang beku dengan larangan istijmar dengan
kotoran hewan, maka 'illah dari hukum ashl-nya tetap dengan nash
ketika Ibnu Mas'ud rodhiyallohu anhu datang kepada Nabi shollallohu
alaihi wa sallam dengan dua batu dan sebuah kotoran hewan agar beliau beristinja'
dengannya, kemudian beliau mengambil dua batu tersebut dan melempar kotoran
hewan tersebut dan mengatakan : "Ini kotor ( هذا ركس
)",
dan ( الركس ) adalah najis (النجس) Contoh yang 'illah-nya tetap dengan ijma' : Nabi shollallohu
alaihi wa sallam melarang seorang qodhi (hakim) memutuskan perkara dalam
keadaan marah. Maka qiyas dilarangnya qodhi yang menahan kencing dari
memutuskan perkara, terhadap larangan qodhi yang sedang marah dari memutuskan perkara
merupakan qiyas jali karena 'illah ashl-nya tetap dengan ijma' yaitu adanya
gangguan pikiran dan sibuknya hati. Contoh yang dipastikan 'illah-nya
dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya : Qiyas
diharamkannya menghabiskan harta anak yatim dengan membeli pakaian, terhadap
pengharoman menghabiskannya dengan membeli makanan karena kepastian tidak
adanya perbedaan antara keduanya.
2.
Qiyas khofi (samar) adalah : yang 'illah-nya
tetap dengan istimbath (penggalian hukum) dan tidak dipastikan dengan
menafikan perbedaan antara ashl dengan cabang. Contohnya : mengqiyaskan
tumbuh-tumbuhan dengan gandum dalam pengharaman riba dengan 'illah sama-sama
ditakar, maka penetapan 'illah dengan takaran tidak tetap dengan nash,
tidak pula dengan ijma' dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl
dan cabangnya. Bahkan memungkinkan untuk dibedakan antara keduanya, yaitu
bahwa gandum dimakan berbeda dengan tumbuh-tumbuhan.
QIYAS ASY-SYABH
/ KEMIRIPAN ( ( قياس الشبه
Di
antara Qiyas ada yang dinamakan dengan "Qiyas asy-Syabh" yaitu suatu cabang diragukan
antara dua ashl yang berbeda hukumnya, dan pada cabang tersebut terdapat kemiripan dengan
masing-masing dari kedua ashl tersebut, maka cabang tersebut digabungkan dengan salah satu dari kedua
ashl tersebut
yang lebih banyak kemiripannya.
Contohnya :
apakah seorang budak bisa memiliki dalam keadaan ia dimiliki dengan diqiyaskan kepada orang
merdeka? atau dia tidak bisa
memiliki dengan diqiyaskan kepada binatang ternak?
Jika
kita memperhatikan dua ashl ini, orang yang merdeka dan binatang ternak, kita dapati
bahwa budak diragukan antara keduanya. Dari sisi bahwa ia adalah
seorang manusia yang berakal, ia diberi ganjaran, diberi siksaan, menikah dan
menceraikan, yang ini mirip dengan orang merdeka. Dari sisi bahwa ia diperjual
belikan, digadaikan, diwaqafkan, dihadiahkan, dijadikan sebagai warisan, tidak
ditinggalkan begitu saja, dijaminkan dengan harga dan bisa digunakan, yang hal
ini mirip dengan binatang ternak. Dan kami telah
mendapatkan
bahwa budak dari sisi penggunaan harta lebih mirip dengan binatang ternak maka
hukumnya digabungkan dengannya.
Jenis
qiyas ini adalah lemah jika tidak ada antara cabang dan ashl-nya 'illah
yang sesuai, hanya saja ia memiliki kemiripan dengan ashl-nya dalam kebanyakan
hukumnya dengan keadaan diselisihi oleh ashl yang lain.
QIYAS AL-'AKS/
KEBALIKAN (قياس العكس)
Di
antara qiyas ada yang dinamakan dengan "Qiyas al-'Aks", yaitu :
penetapan lawan hukum ashl untuk cabangnya, karena adanya lawan dari 'illah
hukum ashl pada cabang tersebut. Dan mereka (para ulama ahli ushul,
pent) memberi contoh dengan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
وفي
بعض احدكم صدقة قالوا يا رسولالله أيأتي احدنا شهوتهويكون له فيهاأجر؟ قال رأيتم
لووضعهافي حرام اكان عليه وزر ؟فذلك إذا وضعها في الحلا لكان له اجر
"Dan pada persetubuhan salah seorang di antara kalian
bernilai shodaqoh."
Para sahabat berkata : "Wahai Rosululloh, apakah salah seorang dari kami menyalurkan
syahwatnya lalu ia mendapat pahala karenanya?" Rosululloh berkata :
"Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya kepada yang harom, bukankah ia akan mendapat dosa?
Demikian pula jika ia menyalurkannya
kepada yang halal, maka ia akan mendapat pahala."
Nabi
shollallohu alaihi wa sallam menetapkan untuk cabang yaitu persetubuhan yang halal sebagai pembatal
hukum ashl yaitu persetubuhan yang haram, karena adanya pembatal 'illah hukum ashl
pada cabang tersebut,
ditetapkan pahala untuk cabangnya karena ia adalah persetubuhan yang halal, sebagaimana
pada ashl-nya ditetapkan dosa karena ia adalah persetubuhan yang haram.
E.
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum
muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum
yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam
suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan
hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas
dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al
Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qãèÏÛr&
©!$#
(#qãèÏÛr&ur
tAqß§9$#
Í<'ré&ur
ÍöDF{$#
óOä3ZÏB
(
bÎ*sù
÷Läêôãt»uZs?
Îû
&äóÓx«
çnrãsù
n<Î)
«!$#
ÉAqß§9$#ur
bÎ)
÷LäêYä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
4
y7Ï9ºs
×öyz
ß`|¡ômr&ur
¸xÍrù's?
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas
menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan
Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya
menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki
Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang
dinamakan qiyas.
Sementara
diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal,
yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah
Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas
merupakan salah satu macam ijtihad.
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai
qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan
kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang
mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa
qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan. Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra
suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan
(pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka
dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah
tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas.
Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak
memiliki bapak dan anak.
Dalil yang keempat adalah dalil rasional.
Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk
kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam
menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya
terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan
tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber
hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan
dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas
menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan
syariat dan maslahah.
Daftar Pustaka
1.
Abdul Wahhab al-Khallaf,
Ilmu Ushul Fiqh
2.
Muhammad Abu Zahrah,
Ushul Fiqh
3.
Asy-Syaikh
al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul

0 komentar:
Poskan Komentar
Makasih dah mau ngasih komen smoga bermanfaat bagi semua kalangan dan bloger, Komentar anda sangat berarti bagi saya, mohon kritik dan saran